Viral Struk Restoran yang Bikin Kaget
Masyarakat dikejutkan dengan beredarnya foto struk pembayaran di sebuah restoran yang mencantumkan biaya tambahan “Royalti Musik” sebesar Rp29 ribu. Foto tersebut pertama kali diunggah oleh seorang konsumen di media sosial, dan langsung memicu perdebatan luas.
Banyak warganet mengaku baru tahu ada biaya tambahan semacam itu dalam tagihan restoran. Mereka menilai hal tersebut janggal karena pelanggan tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya tentang kewajiban membayar royalti musik saat makan.
YLKI Protes Keras
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) segera merespons kasus ini. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hak konsumen karena ada biaya tambahan yang tidak disampaikan di awal. Menurut YLKI, konsumen berhak tahu sejak awal semua komponen harga agar tidak merasa dirugikan.
YLKI bahkan mendorong otoritas terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Apabila terbukti melanggar aturan, restoran bersangkutan bisa dikenai sanksi administratif.
Apa Itu Biaya Royalti Musik?
Dalam penjelasan beberapa pihak, biaya royalti musik sebenarnya terkait dengan kewajiban pemilik usaha membayar lisensi kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atas pemutaran musik di ruang publik. Hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan memang diwajibkan untuk menghargai hak cipta pemusik dengan cara membayar royalti.
Namun, yang menimbulkan polemik adalah ketika beban itu dialihkan langsung ke konsumen melalui tagihan. Publik menilai seharusnya kewajiban membayar royalti musik ditanggung oleh pengelola usaha, bukan pelanggan.
Reaksi Netizen di Media Sosial
Tak butuh waktu lama, kasus ini viral di berbagai platform media sosial. Ribuan komentar bermunculan dengan nada protes. Ada yang mengaku kecewa, ada juga yang merasa tertipu. Sebagian besar netizen menegaskan bahwa biaya seperti ini seharusnya tidak dibebankan secara sepihak.
Tagar #RoyaltiMusik bahkan sempat masuk trending topic di Twitter/X Indonesia. Diskusi melebar hingga ke isu transparansi bisnis dan perlindungan hak konsumen.
Perspektif Hukum Hak Cipta
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemutaran musik di ruang publik memang wajib membayar royalti kepada pencipta. LMK sebagai perantara bertugas menagih dan mendistribusikan hak tersebut kepada pemilik karya.
Namun, UU tidak pernah mengatur bahwa royalti musik boleh dialihkan langsung sebagai biaya terpisah ke konsumen. Artinya, jika restoran mengenakan biaya tersebut secara eksplisit kepada pelanggan, praktik ini berpotensi melanggar aturan.
Sikap Pelaku Usaha
Beberapa pelaku usaha restoran menanggapi kasus ini dengan hati-hati. Ada yang mengaku memang terbebani biaya royalti musik dan mencoba mencari cara agar tetap bisa menutup biaya operasional. Namun, mereka menyadari bahwa membebankan langsung ke konsumen bisa menjadi bumerang bagi reputasi bisnis.
Sebagian restoran lain justru memilih menanggung biaya itu sendiri sebagai bagian dari pengeluaran rutin. Menurut mereka, membebankan royalti musik ke konsumen justru berisiko merusak citra usaha di mata publik.
Transparansi Jadi Kunci
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya transparansi dalam bisnis. Konsumen tidak masalah jika harga makanan di restoran lebih mahal asalkan jelas alasannya. Yang menimbulkan masalah adalah adanya biaya tambahan tak terduga di struk pembayaran.
YLKI menyarankan agar restoran atau kafe yang ingin memasukkan biaya royalti musik menuliskannya jelas di menu atau memberi informasi sejak awal. Dengan begitu, konsumen bisa memutuskan apakah tetap mau makan di sana atau mencari alternatif lain.
Dampak pada Industri F&B
Kontroversi ini bisa berdampak lebih luas pada industri makanan dan minuman. Jika semakin banyak restoran yang mencoba membebankan biaya tambahan ke konsumen, bisa terjadi penolakan besar-besaran dari publik. Akibatnya, reputasi restoran bisa hancur dan konsumen beralih ke tempat lain.
Sebaliknya, restoran yang transparan dan menanggung sendiri biaya royalti musik bisa mendapatkan simpati serta loyalitas pelanggan. Kasus ini akhirnya menjadi semacam “uji integritas” bagi industri F&B di Indonesia.
Suara Musisi dan LMK
Di sisi lain, beberapa musisi justru mendukung penerapan biaya royalti musik karena itu adalah hak mereka sebagai pencipta karya. Mereka menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik memang tidak boleh gratis.
Namun, musisi juga menyadari bahwa beban seharusnya ditanggung oleh pemilik usaha, bukan langsung konsumen. Lembaga Manajemen Kolektif juga diminta memperketat sosialisasi agar pengusaha tidak salah kaprah dalam menerapkan aturan.
Pelajaran bagi Konsumen
Kasus ini mengajarkan pentingnya bagi konsumen untuk selalu memeriksa struk pembayaran sebelum meninggalkan restoran. Jika ada komponen biaya yang tidak wajar, konsumen berhak menanyakan dan bahkan menolak membayar.
Selain itu, konsumen juga bisa melaporkan kasus semacam ini ke lembaga terkait agar tidak terulang. Hak konsumen harus selalu dijaga agar transaksi bisnis berlangsung adil.
Kesimpulan
Viralnya struk restoran dengan biaya royalti musik Rp29 ribu menunjukkan bahwa isu transparansi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi industri F&B. YLKI sudah turun tangan, dan publik menunggu langkah tegas dari pemerintah serta LMK.
Jika tidak ada penegasan aturan, kasus serupa bisa terulang di berbagai tempat. Pada akhirnya, bisnis yang jujur, transparan, dan profesional akan tetap bertahan, sementara yang mencoba mengambil jalan pintas berisiko ditinggalkan konsumen.