Pemerintah Perketat Penindakan SDA Ilegal: 3,1 Juta Hektare Sawit & Tambang Disita

pemerintah

Dalam pidato kenegaraan jelang HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto menekankan komitmen pemerintah menindak keras praktik eksploitasi sumber daya alam (SDA) ilegal. Ia menegaskan bahwa perampasan lahan dan tambang yang tidak memiliki izin resmi tidak boleh lagi dibiarkan merugikan negara.

Langkah ini, menurut Presiden, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi lingkungan dan memastikan keadilan bagi rakyat.


Lahan Ilegal yang Disita

Hingga pertengahan 2025, pemerintah mencatat lebih dari 5 juta hektare lahan sawit dan tambang bermasalah. Dari jumlah itu, 3,1 juta hektare sudah berhasil disita dan dikembalikan kepada negara.

Lahan-lahan tersebut tersebar di berbagai provinsi, mulai dari Kalimantan hingga Sumatera. Sebagian besar merupakan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin jelas atau melanggar batas kawasan hutan.


Dampak Lingkungan Eksploitasi Ilegal

Eksploitasi SDA ilegal meninggalkan dampak serius. Deforestasi, pencemaran sungai, dan kerusakan habitat satwa liar menjadi konsekuensi langsung.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, laju deforestasi meningkat drastis akibat praktik sawit ilegal. Begitu pula tambang ilegal yang meninggalkan lubang tambang tanpa reklamasi, membahayakan warga sekitar.


Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Selain merusak lingkungan, praktik ilegal ini juga merugikan keuangan negara. Pajak tidak dibayarkan, royalti ditilep, dan devisa hilang begitu saja. Estimasi kerugian mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Dengan penertiban dan penyitaan lahan, pemerintah berharap bisa mengembalikan potensi penerimaan negara sekaligus memperbaiki tata kelola SDA.


Respon Dunia Usaha

Pelaku usaha legal menyambut baik langkah pemerintah. Mereka menilai penindakan tegas akan menciptakan level playing field yang adil. Selama ini, perusahaan patuh aturan sering kalah bersaing dengan pemain ilegal yang bisa menjual produk lebih murah karena tidak membayar pajak atau biaya izin.

Namun, ada juga kekhawatiran bahwa penindakan terlalu keras bisa mengganggu pasokan dan harga komoditas jika tidak diikuti regulasi transisi yang jelas.


Dukungan Masyarakat Sipil

Organisasi lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace menyambut baik langkah ini, namun mengingatkan bahwa penyitaan lahan harus diikuti dengan pemulihan ekosistem. Mereka menekankan pentingnya mengembalikan hutan ke fungsi aslinya, bukan sekadar dialihkan ke perusahaan lain.

Masyarakat lokal juga berharap sebagian lahan bisa diberikan untuk reforma agraria agar rakyat sekitar mendapat manfaat langsung.


Tantangan Penegakan Hukum

Meski progres penyitaan sudah signifikan, tantangan masih besar. Banyak perusahaan bermodal kuat berusaha melobi agar lolos dari jeratan hukum. Ada juga kasus mafia tanah yang membuat status lahan jadi abu-abu.

Pemerintah dituntut transparan dan konsisten agar penegakan hukum tidak pilih kasih.


Dampak Internasional

Langkah Indonesia mendapat sorotan positif dari dunia internasional. Sebagai produsen sawit terbesar, Indonesia kerap dikritik karena dianggap abai pada isu lingkungan. Dengan penindakan ini, pemerintah ingin memperbaiki reputasi sekaligus menunjukkan komitmen pada standar global.

Jika berhasil konsisten, langkah ini juga bisa memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi perdagangan internasional, khususnya dengan Uni Eropa yang sering menyoroti isu deforestasi.


Kesimpulan

Pemerintah Indonesia menunjukkan sikap tegas dengan menyita 3,1 juta hektare lahan sawit dan tambang ilegal. Langkah ini bukan hanya memperkuat tata kelola SDA, tetapi juga menjaga lingkungan dan keuangan negara.

Namun, keberhasilan sejati ada pada konsistensi eksekusi: apakah pemerintah bisa terus menindak tanpa pandang bulu, memulihkan ekosistem, dan memastikan rakyat mendapat manfaat nyata dari pengelolaan SDA yang lebih adil.