Jakarta, 28 Agustus 2025 – Menyikapi rencana aksi unjuk rasa buruh yang akan berlangsung di sekitar Gedung DPR RI, Sekretariat Jenderal DPR RI secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 pada Rabu, 27 Agustus 2025. Surat ini menginstruksikan sebagian besar pegawai di lingkungan DPR untuk melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Surat edaran menyebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kemacetan yang dapat menghambat akses ke kawasan perkantoran serta kemungkinan gangguan aktivitas kedinasan yang bisa terjadi selama demonstrasi berlangsung.
Ketentuan Pelaksanaan WFH
Kebijakan WFH ini berlaku untuk pegawai yang tidak memiliki tugas penting dan mendesak yang mengharuskan kehadiran fisik di kantor. Para pejabat pimpinan tinggi pratama diminta mengatur pembagian kehadiran pegawai dengan komposisi 25% Work From Office (WFO) dan 75% WFH. Pegawai yang memiliki tugas prioritas tetap wajib hadir di kantor.
Selain itu, seluruh pegawai juga diimbau menjaga keamanan diri dan dokumen kedinasan serta memastikan selalu aktif dalam komunikasi resmi untuk kelancaran tugas. Pegawai diwajibkan mengisi kehadiran melalui aplikasi absensi digital dan mengikuti ketentuan disiplin yang berlaku.
Respon dan Harapan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa imbauan WFH merupakan langkah preventif untuk meminimalisir risiko gangguan akses dan menjaga produktivitas kerja di tengah situasi demo buruh. Dia juga mengajak semua pihak agar aksi berlangsung damai, tertib, dan aspirasi buruh tersampaikan dengan baik tanpa ada unsur provokasi maupun anarki.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut demo ini diikuti sekitar 10.000 buruh yang memperjuangkan isu seperti penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, dan berbagai reformasi lain dalam bidang ketenagakerjaan.
Demo serentak di Jabodetabek ini menjadi momentum penting untuk menyuarakan hak pekerja sekaligus menunjukkan kedewasaan demokrasi di Indonesia.